Purbaya Soroti Dampak Lonjakan Penghapusan Peserta PBI-JK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah Terkait Jaminan Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026--
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lonjakan penghapusan dan penggantian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pada Februari 2026, tercatat penghapusan dan penggantian PBI-JK mencapai 11 juta orang peserta.
Ia menilai, angka besar tersebut yang memicu kegaduhan di masyarakat. Hal ini, lanjutnya, karena banyak masyarakat yang terdampak dan tidak mengetahui sebelumnya telah keluar dari daftar penerima.
“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi. Sehingga ya kerasa lah gitu,” ujarnya dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah Terkait Jaminan Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.
Purbaya menyebut, sebelumnya penghapusan peserta PBI-JK berada di bawah satu juta, sehingga dampaknya tidak terlalu terasa bagi masyarakat. Menurutnya, ketika angka mencapai hampir sepuluh persen, terutama peserta yang sakit, dampaknya langsung terasa luas dan menimbulkan keresahan.
Ia menekankan, kondisi tersebut harus dikendalikan ke depan dengan melakukan smoothing atau perataan perubahan data dalam beberapa bulan. Purbaya menyarankan, perataan dilakukan tiga hingga lima bulan agar masyarakat tidak kembali menghadapi kejutan seperti di bulan Februari.
Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan, kalau ada angkanya drastis seperti ini ya di smoothing sedikit lah. Di average 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, terserah, tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ucapnya.
Purbaya menegaskan, perubahan data PBI-JK merupakan upaya meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar tepat sasaran. Ia mengingatkan, pemutakhiran data seharusnya tidak menimbulkan keributan karena tujuannya melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Selain itu Ia menyampaikan penonaktifan peserta PBI-JK sebaiknya tidak langsung berlaku tanpa adanya jeda waktu. Ia menekankan, perlunya masa dua hingga tiga bulan disertai sosialisasi agar peserta dapat mengambil langkah yang diperlukan.
“Sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan, entah membayar di tempat lain atau bagaimana. Tapi jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba, begitu mau cuci darah lagi, tiba-tiba gak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol,” katanya
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) mengungkapkan pemerintah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta PBI BPJS Kesehatan sepanjang 2025. Kebijakan tersebut dilakukan untuk penyesuaian dan pemutakhiran data agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai kriteria penerima.
“Dari 13 juta untuk tahun lalu ya, ini saya bicara tahun 2025, itu kita menonaktifkan itu, menonaktifkan itu artinya mengalihkan. Dari yang kita anggap tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Saifullah menjelaskan, penonaktifan tersebut berarti pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada yang memenuhi syarat. Dari lebih 13 juta peserta itu, sekitar 87 ribu telah kembali diaktifkan setelah melalui mekanisme reaktivasi yang tersedia.
Ia menyatakan, proses reaktivasi dilakukan sebagai bentuk ground check terhadap kondisi objektif keluarga penerima manfaat. Menurutnya, verifikasi dilakukan dengan melihat aset dan situasi riil untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat.
“Sekaligus itu sebagai ground check untuk melihat situasi dan kondisi objektif keluarga penerima manfaat atau individu penerima manfaat. Kan kita lihat aset-asetnya, kita lihat kondisi objektifnya gitu,” ucapnya.
Sumber:





