Polisi tangkap dua pelaku promosi judi online di Palembang
Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo di Palembang, Senin (2/2/2026).--
Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua pelaku promosi judi online yang beroperasi di wilayah Kota Palembang.
Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo di Palembang, Senin, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial RA (23) dan D (32). Mereka memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasarkan situs judi online yang diduga terafiliasi dengan jaringan luar negeri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan akun Facebook bernama “JOJO KONO” yang aktif mengunggah konten promosi judi online. Saat ini mereka diamankan oleh Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, lokasi aktivitas akun tersebut terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan.
Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online QQ Toto serta merekrut pemain baru
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak 2023. RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp7 juta per bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta satu paspor atas nama Darsono.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada pelaku D yang berperan sebagai atasan RA. Polisi menduga situs judi online yang dipromosikan terafiliasi dengan server di luar negeri, yang diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D dengan cap kedatangan dari negara Kamboja.
“Kami masih mendalami tujuan dan aktivitas pelaku selama berada di Kamboja serta jaringan yang berada di atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber:





