KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi--
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang turut menangkap sebanyak 17 orang.
“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK akan mengumumkan secara lengkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam kesempatan berikutnya.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.
KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Sumber:





