BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Fhoto : Ilustrasi (sumber AI)--
Harianokus.com– Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memulai langkah strategis dalam menata ulang sistem kepegawaian nasional dengan melakukan pembersihan data tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak lagi diberlakukan mulai tahun 2026, seiring dengan implementasi penuh kebijakan penataan non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menargetkan penghapusan status honorer secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:AMP OKU Gelar Aksi Damai, Desak Gerai Mie Gacoan Baturaja Ditutup Sementara
Kepala BKN melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pembersihan data honorer dilakukan guna memastikan tidak adanya lagi tenaga non-ASN yang tidak tercatat secara sah dalam sistem. Seluruh instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data pegawai, khususnya mereka yang sebelumnya berstatus honorer dan PPPK Paruh Waktu.
“Mulai 2026, tidak ada lagi skema PPPK Paruh Waktu. Semua pegawai pemerintah harus memiliki kejelasan status, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu,” tegasnya.
BACA JUGA:Selama Operasi Pekat Musi 2026, Propam Polres OKUS Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan dan Ketertiban
Kebijakan ini berdampak besar terhadap ribuan tenaga honorer di berbagai daerah. Selama ini, PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai solusi sementara untuk menampung honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh. Namun, pemerintah menilai skema tersebut justru menimbulkan ketidakpastian status, kesejahteraan, serta jenjang karier.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memaksimalkan rekrutmen PPPK penuh waktu melalui seleksi nasional yang transparan dan berbasis kebutuhan riil instansi. Dengan demikian, setiap pegawai memiliki kepastian hak, gaji, serta jaminan sosial yang layak.
BACA JUGA:Anggota DPR Pastikan Stok Beras Nasional Aman Jelang Ramadhan, Masyarakat Diminta Tenang
BACA JUGA:Chelsea Hajar Hull City 4-0, Pastikan Tiket 16 Besar Piala FA
BKN juga meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun. Seluruh kebutuhan pegawai harus diajukan melalui mekanisme resmi, baik seleksi CPNS maupun PPPK. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pengangkatan tenaga honorer tanpa perencanaan yang matang.
Di sisi lain, tenaga honorer yang saat ini masih aktif diimbau untuk segera memastikan data mereka terdaftar dalam sistem BKN. Proses pendataan ulang ini menjadi krusial agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada kelanjutan status kepegawaian mereka.
Sumber:





