Ini Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Umat Muslim Diminta Tepat Sasaran
Umat Muslim diimbau memahami delapan golongan yang berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat Islam.--
Harian OKU Selatan.ID- Menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat semakin meningkat. Namun, masih banyak umat Muslim yang belum sepenuhnya memahami siapa saja yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, penerima zakat disebut mustahik. Golongan ini telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 60. Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat dan penyalurannya harus tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.
BACA JUGA:Keamanan Siber Jadi Prioritas, Serangan Phishing Meningkat Jelang Ramadan
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Sementara miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Golongan amil merupakan orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dan menyalurkan zakat. Di Indonesia, pengelolaan zakat secara resmi dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama lembaga amil zakat lainnya yang telah mendapat izin pemerintah.
BACA JUGA:Startup Edutech Lokal Kembangkan Platform Belajar Berbasis AI untuk Sekolah Daerah
Muallaf termasuk golongan yang berhak menerima zakat, yakni orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya dalam keimanan. Sementara riqab secara historis merujuk pada hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, meskipun dalam konteks modern maknanya sering dikaitkan dengan upaya pembebasan dari penindasan.
Golongan gharimin adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang halal dan tidak mampu membayarnya. Sedangkan fisabilillah mencakup orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan aktivitas sosial yang membawa kemaslahatan umat. Terakhir, ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
BACA JUGA:Jaringan 5G Semakin Luas, Akses Internet Cepat Mulai Masuk Daerah
Ulama dan tokoh agama mengingatkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang secara ekonomi mampu. Selain itu, zakat juga tidak diperuntukkan bagi orang tua, anak kandung, maupun pasangan, karena nafkah mereka sudah menjadi tanggung jawab keluarga.
Pentingnya pemahaman mengenai mustahik menjadi perhatian agar zakat tidak salah sasaran. Penyaluran zakat yang tepat dinilai mampu membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:Transformasi Digital Makin Masif, UMKM Didorong Manfaatkan AI dan Pembayaran Digital
Selain zakat mal yang dikeluarkan dari harta tertentu, umat Muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah menjelang Idulfitri. zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dan membantu kaum dhuafa agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
BACA JUGA:Hasil Rapat Bersama Kemenag OKU Selatan, Zakat Fitrah 1447 H Ditetapkan Rp40 Ribu per Jiwa
Sumber:
