THR PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Rp500 Ribu, Anggaran Capai Rp2,9 Miliar
Pemerintah menetapkan THR bagi PPPK paruh waktu sebesar Rp500.000 dengan total anggaran Rp2,9 miliar. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya membantu kebutuhan ekonomi pegawai menjelang hari raya.--
Jakarta- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai non-aparatur sipil negara dengan menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp500.000 per orang. Kebijakan ini didukung dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,9 miliar untuk menjangkau seluruh penerima yang memenuhi kriteria.
Langkah tersebut diambil menjelang perayaan hari raya keagamaan, di mana kebutuhan masyarakat cenderung meningkat. Pemerintah menilai pemberian THR, meskipun dengan nominal terbatas, tetap memiliki arti penting bagi PPPK paruh waktu yang selama ini berperan dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
BACA JUGA:KPK dan Aparat Perkuat Penindakan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi
Seorang pejabat pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para PPPK paruh waktu yang telah bekerja membantu jalannya roda pemerintahan. “Kami memahami bahwa kontribusi mereka sangat penting, sehingga pemerintah berupaya memberikan perhatian melalui pemberian THR ini,” ujarnya.
Menurutnya, besaran Rp500.000 ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta jumlah pegawai yang cukup besar. Dengan anggaran Rp2,9 miliar, diperkirakan ribuan PPPK paruh waktu akan menerima manfaat secara langsung.
BACA JUGA:Bank Indonesia Tahan Suku Bunga, Rupiah Masih Tertekan di Tengah Gejolak Global
PPPK paruh waktu sendiri banyak tersebar di sektor pendidikan, administrasi, hingga pelayanan teknis di berbagai instansi pemerintah. Mereka memiliki tanggung jawab yang tidak ringan, meskipun status kepegawaiannya berbeda dengan pegawai penuh waktu. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.
Sejumlah PPPK paruh waktu menyambut baik keputusan tersebut. Mereka mengaku bersyukur tetap mendapatkan THR, meskipun jumlahnya tidak sebesar pegawai penuh waktu. “Alhamdulillah tetap dapat THR, ini sangat membantu untuk kebutuhan Lebaran, seperti membeli bahan makanan dan kebutuhan keluarga,” kata salah seorang pegawai.
Namun demikian, sebagian lainnya berharap agar ke depan pemerintah dapat meningkatkan nominal THR maupun kesejahteraan secara keseluruhan. Mereka menilai bahwa peran PPPK paruh waktu semakin penting, sehingga perlu diimbangi dengan perhatian yang lebih besar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan THR harus dilakukan secara tepat waktu agar manfaatnya bisa langsung dirasakan. Instansi terkait diminta untuk segera menyiapkan mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi keterlambatan maupun kendala administratif.
Selain itu, pengawasan terhadap penyaluran dana juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang berhak dapat menerima THR tanpa adanya potongan atau penyimpangan.
BACA JUGA:Maskapai Ajukan Penerbangan Tambahan di Palembang Jelang Lonjakan Mudik Lebaran
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian, khususnya di tingkat lokal. Dengan adanya tambahan penghasilan, para penerima THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli, sehingga turut mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya.
Sumber:
