Dinsos Sumsel Perketat Syarat Masuk Panti ODGJ, Wajib Lengkapi Dokumen
syarat masuk panti rehabilitasi odgj di sumatera selatan--
Palembang – Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan melalui UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Gelandangan, Pengemis, dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (PSR-GPODGJ) menetapkan sejumlah persyaratan bagi pasien yang akan menjalani rehabilitasi. Ketentuan ini tertuang dalam pengumuman resmi yang dipasang di lingkungan panti sebagai panduan bagi masyarakat.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa setiap pasien yang akan masuk ke panti wajib memenuhi beberapa syarat administratif dan medis. Salah satu syarat utama adalah adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang. Surat ini menjadi bukti bahwa pasien telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa secara profesional.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Sunur dan Kisam Tinggi, Ganggu Jaringan Listrik OKU Selatan
BACA JUGA:Harga Plastik Naik Lebih dari 50 Persen, Pelaku Usaha di Sumsel Tertekan
Selain itu, pasien juga harus membawa surat keterangan serta hasil asesmen dari Dinas Sosial kabupaten atau kota. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penilaian kondisi sosial dan kelayakan pasien untuk mengikuti program rehabilitasi di panti tersebut.
UPTD PSR-GPODGJ juga menetapkan batasan usia bagi pasien yang dapat diterima, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Kebijakan ini disesuaikan dengan program pembinaan yang tersedia, sehingga dapat berjalan efektif sesuai dengan kondisi usia produktif.
Persyaratan lainnya adalah kelengkapan dokumen kependudukan. Pasien diwajibkan melampirkan KTP, kartu BPJS atau KIS, serta Kartu Keluarga. Tak hanya itu, diperlukan pula surat keterangan dari RT atau kepala desa setempat untuk memastikan identitas dan domisili pasien.
BACA JUGA:Tak Bisa Dilalui! Sampah Pasar Saka Selabung Menumpuk Hingga Tengah Jalan
BACA JUGA:Tabrakan Motor dan Truk Gegerkan Warga, Suara Benturan Keras Jadi Sorotan
Dalam proses administrasi, keluarga atau pihak yang mengantarkan pasien juga harus mengisi surat berita acara yang telah disediakan. Dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan materai dan ditandatangani sebagai bentuk persetujuan atas proses rehabilitasi yang akan dijalani.
Dari sisi kondisi fisik, pihak panti menetapkan bahwa pasien yang dapat diterima adalah mereka yang tidak dalam keadaan lumpuh. Hal ini dikarenakan program rehabilitasi yang diberikan membutuhkan keterlibatan fisik pasien dalam berbagai kegiatan pembinaan.
Selain itu, panti juga memprioritaskan pasien dari kalangan fakir miskin. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan utama panti sosial, yaitu memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu serta rentan secara sosial.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Paskah di Gereja St Yoseph: Tertib dan Lancar
BACA JUGA:Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Sumber:
