PN Palembang nyatakan tutup perkara korupsi Haji Alim
Sidang penutupan perkara Haji Alim di PN Palembang pada tanggal 2 Februari 2026. --
Palembang - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan telah menutup perkara tindakan pidana korupsi dengan terdakwa Haji Alim karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama di Palembang, Rabu, mengatakan sebelumnya pada tanggal 26 Januari 2026, pihaknya menerima permohonan dari jaksa penuntut umum untuk penghentian perkara tersebut.
Sesuai jadwal, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, sidang dipercepat pada Senin, 2 Februari 2026, yang diketuai Hakim Fauzi Isra.
Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah meninggal dunia, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan medis dari RSUD Siti Fatimah Palembang tertanggal 22 Januari 2026, yang ditandatangani dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP.
Ketua majelis hakim menegaskan bahwa ketentuan hukum pidana telah mengatur secara jelas konsekuensi hukum apabila terdakwa meninggal dunia.
"Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana dihapus karena terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, penuntutan terhadap almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum," ujarnya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.
Sumber:





