BATURAJA – Setelah lebih kurang 4 bulan beraksi, akhirnya Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 11 TKp di kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pelakunya adalah Endika Refli alias Andi grandong (42), warga Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Ia ditangkap Kamis (24/2), dini hari oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Baca Juga Pelaku Perampokan dan Perkosaan di Baturaja Timur Tewas Ditembak
Baca Juga Mahasiswi Baturaja Dirampok dan Diperkosa di Depan Ibu Kandung
Baca Juga Bandit Masuk Mencongkel Jendela, Mahasiswi Baturaja Diperkosa Dua Kali
Dari penangkapan itu, Sat Reskrim Polres OKU melakukan pengembangan dan hasilnya tim Resmob Singa Ogan berhasil menangkap rekan tersangka atas nama Sangkut di wilayah Metur, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, saat menggelar press release di halaman Mapolres OKU, menjelaskan, Andi Grandong dan Sangkut merupakan komplotan pencurian 3C yang selama ini meresahkan masyarakat OKU. Dari data yang disebutkan Kapolres, sedikitnya ada 11 LP yang menjerat kedua tersangka.