Dikatakannya, BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan, berwenang untuk melaksanakan komunikasi dan kemitraan dengan pemangku kepentingan lintas sektoral/organisasi/lembaga terkait lainnya. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selanjutnya kata dia, tujuan Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama sangat penting dilakukan agar tercapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Program JKN–KIS. Terkait hal ini, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis, untuk tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN–KIS.
Selain itu dirinya juga menyampaikan agar terwujudnya partisipasi Pemerintah Daerah dalam pencapaian UHC khususnya di Kabupaten OKU Selatan. Serta terwujudnya koordinasi dan kerjasama yang baik lintas stakeholder guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. (ant)