"Asalkan ada laporan resmi dari masyarakat sebagai PKM, secara resmi tertulis agen bisa diberikan sanksi. Sebenarnya bisa saja mengambil keuntungan karena memang biaya traansportasi angkut barang tapi jangan terlalu berlebihan," imbuhnya.
Baca Juga Pemkab OKU Selatan Bentuk Tim Pengadaan Tanah, Bendungan Tiga Dihaji Bakal Diperluas
Dengan catatan, terangnya, para agen tidak diperkenankan memberikan label harga yang terlalu melambung tinggi, dan harus sesuai dengan jumlah yang diterima oleh PKM. (dal)