Dua Mantan Pejabat OKU Ditahan Kejari

Senin 23-05-2022,20:23 WIB
Editor : Okuselatan

BATURAJA – Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU periode tahun 2015, (FM) serta mantan Bendahara Dispenda pada tahun yang sama (SA), Senin (23/5/2022), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.

 

Kedua mantan pejabat OKU itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, pada press rilis di depan Kajari OKU, Senin siang (23/4), mengungkapkan, melalui penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan adanya 2 (dua) alat bukti atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan biaya Pemungutan Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pada Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015.

 

 

 

 

“Berdasarkan temuan bukti itu pada hari ini telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial F (selaku Kadis Penda Kabupaten OKU Tahun 2015) dan SA (selaku bendahara pada Dispenda Kabupaten OKU) yang memiliki peran aktif dalam kegiatan tersebut,” ucap Kejari.
Penetapan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor Print-547/L 6.13/Fd 1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama tersangka SA dan Surat Penetapan tersangka Nomor Print-548/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 meri 2022 atas nama tersangka FM.

 

“Selain itu, kita juga sudah memeriksa 41 orang saksi dan 3 ahli serta kita telah melakukan penyitaan dokumen dan uang senilai Rp.1.488.944,714 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat belas rupiah). Uang itu saat ini kita titipkan direkening penitipan Kejaksaan di Bank BNI Cabang Baturaja dan Bank BRI Cabang Baturaja,” lanjutnya.

 

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang melalui Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR-68 PW07/5/2022 tanggal 7 Maret 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Perkebunan dan Perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp.2.051.311.801,00 (dua milyar lima puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus satu rupiah).

 

Tags :
Kategori :

Terkait