Akibatnya Maryana mengalami memar di bagian wajah, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri, sehingga harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) dr Sobirin.
Sebelumnya, Maryana lebih dulu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi membenarkan kasus adanya laporan Maryana. Bambang sendiri sudah diamankan.
“Setelah menerima laporan korban, tersangka langsung diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Harissandi. (linggaupos)