“Rencananya setelah kita pilah dan pilih akan menghadirkan sebanyak 15 orang saksi saja dipersidangan, teknisnya kita lihat dulu apakah sekaligus atau nanti bertahap,” ungkap jaksa KPK asli Palembang ini kepada awak media.
Terkait, apakah nanti para terdakwa dapat di hadirkan secara langsung dipersidangan, Agung menjawab saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Rutan serta Kanwil Kemenkumham.
“Yang jelas saat ini, para terdakwa usai kemarin dipindahkan penahanannya sebagaimana protap dari rutan maka diisolasi dahulu selama dua minggu kedepan, jadi tidak memungkinkan pada persidangan selanjutnya untuk dihadirkan langsung dipersidang,” ungkapnya.
Terpisah, Husni Chandra SH MH tim penasihat hukum empat terdakwa mengaku tidak terlalu kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan, ia bersama anggota tim lainnya tetap meyakini atas apa yang disampaikan dalam eksepsinya.
“Ya, kita menghormati apapun keputusan majelis hakim, eksepsi yang kami sampaikan akan diuji dalam pembuktian perkara pada sidang yang akan datang, kita lihat saja nanti fakta persidangannya,” singkat Husni Candra.