JC Minta Hakim Bongkar Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana Hibah OKU Selatan

Sabtu 29-01-2022,12:00 WIB
Editor : Okuselatan

Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.

 

 

 

 

Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen.

 

Selanjutnya, lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji ,yang kemudian membagi-bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta.

 

Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS).

 

 

 

 

Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fdl/seg)

Tags :
Kategori :

Terkait