Untuk diketahui, terungkapnya kasus korupsi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga terjadi penyalahgunaan dana desa (DD) dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di bidang pembangunan di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang.
Pembangunan 2017 digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah dengan anggaran biaya Rp268 juta lebih. Pembangunan plat deuker dengan anggaran biaya sebesar Rp29 juta lebih. Pembangunan rabat cor beton sebesar Rp111 juta serta Pembangunan badan jalan sebesar Rp198,8 juta.
Sedangkan pada 2018 pembangunan jalan cor dengan panjang 181,9 meter dengan dana sebesar Rp261 juta pembangunan jalan cor dengan panjang 450 meter sebesar Rp367 juta lebih yang diduga telah dilakukan oleh mantan Kades tersebut. (fdl)