Dari keterangan Andi Grandong juga, bahwa barang hasil hasil curian yang di lakukan Sangkut memang dialah yang menjualnya. Dari hasil penjualan itu, ia mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu.
“Untuk HPnya saya jual ke Peninjauan, dan laptop saya jual ke Metur, seharga Rp 800 ribu. Tapi saya hanya menjual saja,” ucap Andi Grandong.
Dari pantauan okes.co.id, Andi Grandong ditangkap di Desa Sugih Waras, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Sangkut ditangkap di Metur. Andi Grandong dihadiahi 2 butir timah panas sementara Sangkut tewas di tembak karena melawan saat akan ditangkap. (lee)