Kerap Curi Motor di RSUD Muaradua, Satu Pelaku Dibekuk

Rabu 29-06-2022,13:09 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

“Dari Hasil penjualan motor curian ini tersangka Sopian dan AF masing-masing mendapat bagian Rp 2 juta, sedangkan tersangka K hanya diberi bagian Rp 1 juta ,” tuturnya Kapolres.

Dikatakan Kapolres, dari hasil penangkapan terhadap tersangka Sopian ini, pihak Kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, 1 buah BPKP dan STNK Motor Nopol BG 3853 VR, 1 unit sepeda motor merk Honda blade warna hitam dan 1 buah kunci T.

Atas perbuatannya, jelas Kapolres, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (res)

Tags :
Kategori :

Terkait