“Dari Hasil penjualan motor curian ini tersangka Sopian dan AF masing-masing mendapat bagian Rp 2 juta, sedangkan tersangka K hanya diberi bagian Rp 1 juta ,” tuturnya Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dari hasil penangkapan terhadap tersangka Sopian ini, pihak Kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, 1 buah BPKP dan STNK Motor Nopol BG 3853 VR, 1 unit sepeda motor merk Honda blade warna hitam dan 1 buah kunci T.
Atas perbuatannya, jelas Kapolres, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (res)
Kategori :