JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh timsus bentuk pihak Polri, terungkap bahwa Ferdy Sambo tembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak benar adanya aksi Polisi tembak Polisi seperti yang telah dilaporkan terdahulu. Hal ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh timsus dan terungkap bahwa Ferdy Sambo tembak senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali. Penyelidikan dilakukan salah satunya dari pengakuan Bharada E yang memberikan pengakuannya. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Bharada E memberikan pengakuannya dengan mencatat kronologis kejadian penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Dengan demikian Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagi tersangka atas tewasnya Brigadir J. Sedangkan tersangka lainnya Bharada RE, Brika RR, KM dan terakhir Irjen Pol FS. Adapun sangkaan terhadap para tersangka di mana RE melakukan penembakan terhadap korban, RR turut membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan kejadian. Sedangkan FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-oleh untuk menembak menembak di rumah dinasnya. Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka yang dijelaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri. “Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang men menghentikan proses pengolahan TKP seperti penurunan CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri. Kapolri telah melakukan pendalaman dan menemukan upayanya untuk menghilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar. Setelah melakukan 25 personel saat ini bertambah menjadi 31 personel dan telah menempatkan di tempat khusus. “Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awalm” terang Kapolri. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembaan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS. Sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang. Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi. Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya adalah Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal. “Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.Ferdy Sambo Tembakan Senjata Brigadir J ke Dinding
Selasa 09-08-2022,23:55 WIB
Editor : Christian Nugroho
Kategori :