Bupati Popo Ali Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD-P

Senin 12-09-2022,23:45 WIB
Reporter : HOS
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA -  Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali M.,B.Com., bersama Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehein Abuasir, S.P., M.Si., hadiri pembukaan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten OKU Selatan tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Senin (12/09).

Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Heri Martadinata, S.E., didampingi Wakil  Ketua I DPRD Kabupaten OKU Selatan Yohana Yudhayanti, S.E. serta dihadiri para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Para Kepala OPD, Para Stap Ahli Bupati, Para Camat dan undangan lainnya.

Dalam pidato pengantar Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com., menyampaikan sesuai ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022, telah disampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Selatan.

Kemudian, telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, baik dari sisi Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan, yang menjadi dasar dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.

Adapun dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini terdapat beberapa program yang mengalami pergeseran, baik besaran anggaran maupun yang menyangkut penambahan dan pengurangan plafon, itu semua merupakan proses menuju kesepakatan dan diharapkan dengan adanya pergeseran, pengurangan maupun penambahan plafon anggaran tersebut tidak berimplikasi kepada berkurangnya target dan sasaran yang telah ditetapkan.

Kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, telah ditandatangani pada tanggal 9 September 2022 oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.

Bupati Popo juga berharap kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat agar dapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 secara bersama-sama.

“Semoga pembahasan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (dal)

Tags :
Kategori :

Terkait