MUARADUA - Penjagaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) OKU Selatan saat ini lebih diperketat oleh pihak Internal. Dengan demikian setiap tamu yang akan berkunjung ke Kantor setempat diwajibkan harus melapor ke Petugas Piket yang ada di Pos Penjagaan di depan kantor dan juga harus mengisi buku tamu pengunjung.
Selain dari itu untuk keperluan kunjungan, apabila bermaksud bertemu Kepala Satuan (Kasat), Kepala Bidang (Kabid) atau petinggi lainnya maka harus menunggu terlebih dahulu di Pos Penjagaan. Selanjutnya petugas piket yang ada di Pos penjagaan akan masuk ke Kantor melapor ke anggota Pengamanan Internal Dalam (PID) yang bertugas untuk konfirmasi ke pejabat yang ingin ditemui, apakah bisa di temui atau tidak sebelum tamu yang berkunjung di izinkan masuk ke kantor Sat Pol OKU Selatan. Menurut salah satu petugas piket yang berjaga di Kantor Sat Pol OKU Selatan, kebijakan lebih ketat ini telah berlaku satu minggu terakhir dan ini merupakan aturan baru dari Kasat Pol PP OKU Selatan. Menurutnya hal ini disebabkan sebelumnya ada tamu yang berkunjung untuk menemui Kasat Pol PP, dan tamu tersebut asal masuk ke dalam Kantor sehingga hal tersebut dianggap kurang sopan. “Kebijakan yang diterapkan ini agar setiap tamu yang datang atau berkunjung lebih tertib," ucap salah satu petugas yang piket kepada harianokus.com, Rabu (19/10/2022). Sementara itu Kasat Pol PP OKU Selatan, Tarmizi, saat ingin dikonfirmasi terkait hal ini mengaku sedang sakit dan tidak masuk kantor pada hari tersebut. (DK)Penjagaan Kantor Sat Pol PP Diperketat
Rabu 19-10-2022,20:52 WIB
Editor : Christian Nugroho
Kategori :