RUU ASN Digodok, PNS Bakal Pensiun Dini Secara Massal

Selasa 27-12-2022,14:41 WIB
Editor : Latip

 

 

Selain itu, Kementerian juga sedang menyiapkan RUU perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

 

 

 

Perlu dicatat bahwa RUU ASN mengatur bahwa pensiun dini massal adalah tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan jeda kurang dari lima tahun bagi ASN bagi mereka yang telah bekerja untuk pemerintah.

 

 

 

Dihimpun dari berbagai sumber, pengertian pensiun berdasarkan UU No. November 1969 tentang pensiun karyawan.

 

 

 

Dalam pemahamannya, pensiun adalah suatu bentuk jaminan hari tua yang diberikan kepada pegawai negeri atas pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk pemerintah.

 

Kategori :

Terpopuler