Dito Mahendra Empat Kali Mangkir, Nikita Mirzani Bebas

Kamis 29-12-2022,16:49 WIB
Editor : Latip

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Nikita Mirzani dibebaskan dalam kasus pencemaran nama baik, sebagaimana dilaporkan Dito Mahendra.

 

 

 

Putusan ini dibuat oleh hakim dalam sidang yang digelar di PN Serang, Banten pada Kamis, 29 Desember 2022. dinyatakan bebas,” ujar juri.

 

Nikita Mirzani dibebaskan karena Dito Mahendra sebagai wartawan tidak hadir dalam persidangan.

 

 

 

Sebelumnya, majelis hakim juga meminta JPU menangkap Dito Mahendra secara paksa.

 

 

 

Namun, sejauh ini belum dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Kategori :