Tertinggi, Sepanjang 2022 Kasus Perceraian di OKUS Capai 483 Kasus

Minggu 08-01-2023,22:39 WIB
Reporter : HOS
Editor : Christian Nugroho

 

 

 

"Karena itu, saya berharap kedepan ini kita bisa membuat kolaborasi antar lini. Jadi pihak Pengadilan agama, PPA Pemda, Polres, kejaksaan, Dinas Kesehatan, atau lainya menjadi satu wadah sama-sama untuk gencar sosialisasi terkait KDRT atau pernikahan dini ke masyarakat-masyarakat," ujar pria yang juga menjabat sebagai Hakim di PA OKUS tersebut. 

 

 

 

Sebagi informasi, Kasus perceraian di kabupaten OKU Selatan tahun 2022 ini naik jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Dari sebelumya tahun 2021 total ada 456 menjadi 483 di tahun 2022 untuk gugatan dan permohonan perceraian.

 

 

 

"Rinciannya dari 483 ini, yakni 300 gugatan cerai (Guagatan dari Istri), 81 diantaranya talak, dan sisanya permohonan lain," bebernya.

 

 

 

Untuk alasan perceraian, lanjutnya, saat ini gugatan yang masuk ke Pengadilan karena banyak faktor. Mulai dari tingkat pertama yakni adanya perselisihan, kedua faktor ekonomi, dan ketiga adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

 

 

 

"Tertinggi memang masih karena alasan perselisihan, namun untuk KDRT ini kita cukup prihatin karena masuk tiga tertinggi di OKU Selatan. Yakni ada 75 kasus sepanjang tahun 2022, dan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yakni total 53 kasus," ungkapnya. (Dal)

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait