Buntut Vonis Ringan Kasus Asusila Anak Dibawa Umur, Kejagung Copot Kajari Lahat

Selasa 10-01-2023,14:20 WIB
Reporter : HOS
Editor : Didi Indawan

 

 

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil dalam perkara itu.

 

 

Serta dalam proses ekseminasi itu pula ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Lahat.

 

 

"Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

 

 

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal, antara lain:

 

 

-Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional.

 

Kategori :