BLT Dana Desa di Hapus! Jangan Cemas, Ternyata di Ganti BLT Kemiskinan Ekstrim

Jumat 13-01-2023,16:45 WIB
Editor : Latip

Namun, jumlah penerima akan berkurang dibandingkan penerima BLT-DD sebelumnya.

 

Menurut kriteria yang dikutip oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penerima bantuan ini adalah keluarga yang berstatus sangat miskin yaitu berpenghasilan kurang dari Rp 11.633 per hari.

 

 

Langkah-langkah menghitung kemiskinan ekstrim adalah:

 

Perhitungan pendapatan tahunan seluruh anggota keluarga, total pendapatan tahunan keluarga.

 

Jumlah pendapatan keluarga tahunan dibagi dengan jumlah anggota keluarga menjadi pendapatan rata-rata penduduk per tahun.

 

Pendapatan rata-rata penduduk per tahun dibagi 12 menjadi pendapatan rata-rata penduduk per bulan.

 

 

Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633 per ekor per hari.

 

Kategori :