Namun, jumlah penerima akan berkurang dibandingkan penerima BLT-DD sebelumnya.
Menurut kriteria yang dikutip oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penerima bantuan ini adalah keluarga yang berstatus sangat miskin yaitu berpenghasilan kurang dari Rp 11.633 per hari.
Langkah-langkah menghitung kemiskinan ekstrim adalah:
Perhitungan pendapatan tahunan seluruh anggota keluarga, total pendapatan tahunan keluarga.
Jumlah pendapatan keluarga tahunan dibagi dengan jumlah anggota keluarga menjadi pendapatan rata-rata penduduk per tahun.
Pendapatan rata-rata penduduk per tahun dibagi 12 menjadi pendapatan rata-rata penduduk per bulan.
Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633 per ekor per hari.