Apa Kabar Rencana Pemekaran Provinsi Sumsel Barat? Ini Perkembangan Terbarunya

Minggu 15-01-2023,14:12 WIB
Reporter : Didi Indawan
Editor : Didi Indawan

HARIANOKUS.COM- Wacana pembentukan daerah Provinsi Baru yakni Provinsi Sumsel Barat masih terus bergulir. 

 

Tuntutan untuk pembentukan daerah otonomi baru (DOB) pemisahan dari Provinsi Sumatera Selatan itu kini masih paling aktif disuarakan

 

Tentu ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah Provinsi baru sebagaimana di jelaskan ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi :

BACA JUGA:Herman Deru Jadi Gubernur Terkaya di Pulau Sumatera

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup: 

 

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

BACA JUGA:Herman Deru Yakini Tol Indralaya-Prabumulih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sumsel

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi : Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

 

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

BACA JUGA:Maret 2022, Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten OKI Turun

Untuk sebuha Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 

Kategori :

Terpopuler