Penahanan ini juga tidak ada halangan dari sisi kesehatan FI. Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter kesehatan Polda Jatim.
"Hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Jatim tidak ada kendala kesehatan untuk menahan FI, " jelas Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim
disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan) sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," kata dia.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan) sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2023 Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota terkait kasus KDRT yang dialaminya.
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim untuk menjalani proses. *