Brigjen Aan mengungkapkan, drone yang digunakan bukan hanya drone karena dilengkapi dengan baterai yang mampu mengudara selama 3 jam.
Drone ini juga dilengkapi dengan parasut dan fitur keselamatan lainnya. Sehingga jika terjadi gangguan sinyal atau baterai, pesawat dapat mendarat dengan menggunakan parasut.
Ada juga teknologi untuk mendarat dalam mode kembali ke rumah (RTH) saat terjadi pelanggaran. Sehingga pesawat akan secara otomatis kembali ke titik awal dan mendarat.
Tidak hanya untuk ETLE, drone ini juga digunakan untuk pengintaian dan pemantauan lalu lintas. Bahkan di tempat-tempat yang sulit dijangkau dengan mobil.
“Nantinya dengan kamera yang sudah memenuhi spesifikasi tadi, bisa jemput plat nomor, bisa ngambil pelanggaran apapun, termasuk kebut-kebutan,” ujarnya.
Korlantas Polri berencana menggunakan teknologi drone untuk memantau arus lalu lintas. Jadi penerapan teknologi ini sedang dipelajari dan terus diuji.