Korbannya saat ini sekitar 200 orang namun yang melapor ke Mapolda Sumsel hanya empat orang ada juga diantara korban itu melapor ke Polrestabes Palembang, Polres Musi Banyuasin . Jumlah nilai transaksi para korban menurut laporan bervariasi Rp 1 milar, Rp 500 juta dan 300 juta.
“tersangka Yanti ini merupakan pemilik dari arisan tersebut sedangkan rekannya Eka Sri Wahyuni merupakan kaki tangannya yang ditugaskannya untuk menagih para member, dan mengumpulkan uang dari para korbannya,” beber Tulus.
Diterangkannya, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Yanti ditangkap pada Rabu 1 Februari 2023 lalu di daerah Jambi setelah sempat melarikan diri sejak 2,5 bulan lalu.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Begal Siswi SMK Ogan Ilir
Sedangkan tersangka Eka menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin pada Senin 6 Februari 2023 lalu dan dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.