Pemkab OKUS Menangi Gugatan Sengketa Bangunan di Pantai Danau Ranau

Kamis 02-03-2023,22:57 WIB
Reporter : HOS
Editor : Christian Nugroho

 

"Dengan adanya keputusan ini maka tanah yang berada di bibir pantai Danau Ranau yang diklaim kepemilikannya oleh penggugat, adalah sah milik negara atas nama Kementerian PUPR," tegasnya.

 

Selain itu, tambah Adi Purnama, Majelis Hakim PTUN Palembang yang dipimpin Wahyuningtyas juga menyatakan penggugat sebagai pihak yang kalah dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

"Adapun pokok putus perkara tersebut Majelis Hakim menolak semua gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp298.000," pungkasnya. (res/sumeks.co)

 

Tags :
Kategori :

Terkait