Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara DLH

Kamis 09-03-2023,20:41 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

 

Kemudian, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)KUHP atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Uu Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling sedikit 20 Tahun Penjara.

 

"Penangkapan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti (BB) atau kabur, sehingga dilakukan penangkapan oleh kejaksaan," ucapnya. (dal)

 

Tags :
Kategori :

Terkait