“Kendati begitu alasannya namun tetap tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang menyatakan jika senjata itu tidak memiliki izin resmi,” tuturnya.
Adapun untuk Senpira yang diamankan, dirinya menyebutkan memang rata-rata didominasi laras panjang, karena untuk keperluan menembak hama babi.
“Saat ini senpi-senpi itu masih kita amankan, sembari menunggu petunjuk apakah nanti dilakukan pemusnahan di Polda Sumsel ataupun ada petunjuk lainnya," tegasnya. (Dal)