5. Bonus kinerja diberikan mulai tahun 2022 sebesar 50%.
Pada tahun-tahun sebelumnya, seperti tahun 2020 dan 2021 komponen THR PNS, PPPK, TNI dan POLRI tidak dikaitkan dengan bonus kinerja.
Dengan adanya tambahan bonus kinerja tersebut, maka jelas besaran THR yang diterima pegawai dan seluruh aparatur Negara termasuk PPPK akan lebih besa dari tahun sebelumnya. (**)