Tindik Sapi Jadi Syarat Sah Jual Beli Hewan Ternak

Selasa 28-03-2023,17:05 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sejak akhir Tahun 2022 kemarin, Kementrian Pertanian Republik Indonesia (RI) resmi memberlakukan Ertek (Anting) pada hewan ternak kaki empat sebagai tanda bahwa hewan tersebut legal untuk diperjual belikan.

 

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan OKU Selatan Parida Ariani, SP., M.M, saat dibincangi Harian OKU Selatan, Selasa (28/3/2023) menyebutkan akhir tahun 2022 lalu, Kementrian Pertanian telah meresmikan ketentuan bahwa seluruh hewan akan dilakukan Ertek (Anting) sebagai tanda legal hewan tersebut.

 

Jika sudah ada ketentuan seperti itu makanya nantinya hewan kaki empat yang tidak di Ertek maka tidak diperkenankan untuk diperjual belikan, dan juga tidak diperkenankan untuk hewan kurban, aqiqah dan seterusnya.

 

"Saat ini kita masih terus melakukan Ertek ke setiap desa yang ada di Kabupaten OKU Selatan. Tanpa diminta pun oleh peternak, kita sendiri yang datang karena memang sudah ketentuan dari Kementrian," tegasnya.

 

Terkait pelaksanaan Ertek, terangnya, sejauh ini para peternak merasa keberatan hewan ternaknya dilakukan ertek, karena seolah-olah dianggap merusak hewan.

 

"Masih banyak yang merasa keberatan karena mereka beranggapan itu akan merusak dan membuat hewan mereka cacat, padahal tidak," jelasnya.

 

Ertek (Tindik) ini, lanjut Parida, berdasarkan ketentuan Kementrian Pertanian yang telah mewajibkan hewan harus di ertek, jika tidak maka, tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh menjadi hewan ternak dan semacamnya.

 

"Tanpa adanya pengajuan dari pihak pemilik sapi, namun tim yang menelusuri seluruh hewan ternak berupa sapi yang ada di OKU Selatan ini," tutupnya. (Dal)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler