Atas dasar tersebut, jelasnya, dari hasil rapat tersebut disimpulkan Zakat Fitrah setiap 1 orang jika menggunakan beras maka adalah sebanyak 2,5 Kg. Sedangkan apabila dirupiahkan maka setiap 1 orang harus membayar sebesar Rp 30.000 rupiah.
"Hasil kesepakatan dalam rapat ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kabupaten OKU Selatan untuk menentukan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M," tandasnya. (Dal)