Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., M.M., yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda ini diatur dalam berbagai peraturan mulai dari Undang-undang hingga surat Menpan RB perihal Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten/Kota.
"Pelaksanaan Seleksi Terbuka ini dalam rangka pembinaan ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, dimana kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetisi, dan kinerja secara adildan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, RAS, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” ungkapnya.
Seleksi terbuka ini, jelasnya, adalah wujud komitmen dan kepatuhan Pemkab OKU Selatan dalam melaksanakan Sistem Merit sesuai Peraturan Perundang-undangan. (Dal)