BPN Laksanakan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Bendungan Tahap II

Senin 17-04-2023,17:50 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Bertempat di gedung Kesenian Muaradua OKU Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan kembali melaksanakan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tiga Dihaji OKU Selatan tahap ke 2 tahun 2023, Senin (17/4/2023).

 

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Perluasan Bendungan Tiga Dihaji, Albert Midian Panjaitan, dibincangi Harian OKU Selatan menyebutkan untuk uang ganti rugi kali ini meliputi total 187 bidang tanah. 

 

Dimana tanah yang dilakukan UGR ini merupakan wilayah bidang tanah yang difokuskan pada dua segment yaitu sebagian lahan fisik Borong Jeck dan kedua lahan untuk jalan akses proyek.

 

"Secara keseluruhan 187 Bidang tanah ini meliputi di 5 wilayah desa yaitu Sukabumi, Kota Agung, Surabaya, Peninggiran, dan Sukarna. Semua berada di Kecamatan Tiga Dihaji," ucapnya.

 

"Untuk UGR tahap ke dua kali ini, dari total 5 desa yang sudah dilakukan ganti rugi menghabiskan kisaran dana Rp 30 Miliar," jelasnya.

 

Sementara itu terkait pelaksananan UGR tahap 2 ini, pihaknya juga mengaku lega dikarenakan proses pelaksanaan yang panjang mulai dari Infentarisasi dan indentifikasi lahan, penerbitan pengumuman, Kemudian perbitan jika ada sanggahan dari pemilik lahan langsung ditindak lanjuti, masuk tahap penilaian, dan sampai dengan kegiatan ganti rugi.

 

"Kita bersukur semuanya berjalan lancar serta aman dan tidak ada kendala-kedala berat atau komplain dari masyarakat pemilik lahan," tuturnya.

 

Dijelaskan olehnya, setelah kegiatan UGR ini dilakukan, proses selanjutnya pihak pemilik lahan maupun BPN OKU Selatan akan melaksanakan penerbitan sertifikat lahan.

Tags :
Kategori :

Terkait