"Sudah melakukan pemanggilan terhadap panitia, penggugat, keberatan dari 2 Desa itu sudah dianalisa, kita ada bagian hukum, sehingga keputusan tetap dilakukan pelantikan, kalau pun mereka hendak ke PTUN itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang, proses mereka berjalan proses pelantikan juga berjalan karena sudah sesuai mekanisme," tandasnya. (Dal)