Peran Penting Pelabuhan Gunung Sitoli

Jumat 23-06-2023,21:14 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

 

Capt. Budi mengungkapkan hasil survey-hidrooseanografi yang telah dilakukan mengungkapkan data teknis rencana alur pelayaran di Pelabuhan Gunung Sitoli, yakni memiliki alur dengan panjang ± 0.231 NM atau ± 429,38 m dan Lebar 192.02 m, serta kedalaman alur bervariasi dari 103 mLWS hingga 144 mLWS.

 

Saat ini, Pelabuhan Gunung Sitoli memiliki jumlah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebanyak 2 (dua) unit berupa Menara Suar dan Lampu Pelabuhan, memiliki sistem rute alur dua arah, tidak terdapat area ranjau, pipa dan kabel bawah laut, dan memiliki Stasiun Radio Pantai (SROP) yang melayani di alur pelayarannya. Secara keseluruhan, kedalaman perairan di alur pelayaran juga cukup dalam, antara 8 sampai dengan lebih dari 100 meter dan aman karena merupakan Pelabuhan terbuka.

 

“Berdasarkan hasil survei, maka diperkirakan ukuran kapal dengan draft maksimal 8 meter dapat masuk ke alur pelayaran Pelabuhan Gunung Sitoli. Hal ini sesuai dengan rencana kapal terbesar menurut Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang berukuran 6.022 GT dengan LoA 99.80 m, lebar 18.00 mm dan draft 5.8 m,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Capt. Budi mengatakan, penetapan koridor alur-pelayaran, sistem, rute, tata cara berlalu lintas, serta daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Alur Pelayaran ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang penyusunannya harus melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah survey hidro-oseanografi yang meliputi data tata ruang, traffic, bahaya navigasi, batimetri, oceanografi, meteorology dan peta tematik sehingga alur pelayaran dapat ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran.

 

“Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, yang nantinya akan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” jelas Capt. Budi.

 

Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 123 Keputusan Menteri Perhubungan.

 

Kategori :

Terkait

Terpopuler