MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Usai melewati beberapa proses akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan secara resmi tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) OKU Selatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Sesuai dengan berita acara Nomor: 146/PL.01.2-BA/1609/2023, Pada Hari Selasa (20/6/2023) KPU OKU Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapilutasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten OKU Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut KPU menetapkan Rekapilutasi DPT dengan rincian jumlah Kecamatan 19, terdiri dari 252 Desa dan 7 Kelurahan, Jumlah TPS 1352, Jumlah DPT Laki-laki 160.300, Jumlah DPT Perempuan 149.399 sehingga Jumlah DPT seluruhnya 309.699.
Daftar Pemilih Tetap tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi Tingkat Kabupaten OKU Selatan.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan Ade Putra Martabaya, SH, saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Dikatakannya, penetapan DPT ini sendiri sesuai dari hasil pleno tingkat Kecamatan secara berkala, maka untuk itu KPU menetapkan tersebut.
"Hasil pleno tingkat Kecamatan secara berkala, itu semua sudah beberapa kali dilakukan perbaikan, diantaranya E-Coklit oleh Pantarlih, TPSHP oleh PPS, semua sudah selesai sehingga ditetapkan," terangnya.