HARIANOKUS.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam konferensi persnya mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik oleh PT PLN di Kabupaten Ogan Selatan.
Menurut temuan yang ada, semua indikasi menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Kajari mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menghadapi kasus ini.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Cium Ada Indikasi Dugaan Korupsi di PT PLN Unit Layanan Pelanggan Muaradua
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari juga menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan 10 Kabupaten dengan anggaran sebesar 264 miliar.
Meskipun belum ada rincian anggaran yang dapat dijelaskan secara rinci, fokus penyidikan saat ini hanya dilakukan di Kabupaten OKU Selatan berdasarkan indikasi dari laporan masyarakat dan temuan yang mengarah pada penyimpangan.