7. Kesehatan dan Legalitas Bersih
Kandidat harus menyediakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka fisik dan mental sehat serta bebas dari penyalahgunaan obat.
8. Rekam Disiplin Bersih
Pelamar tidak boleh pernah mengalami tindakan disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
9. Tidak Terlibat Hukum
Kandidat tidak boleh menjadi tersangka, terdakwa, atau mantan narapidana dalam kasus hukum apa pun.
10. Batas Usia
Sesuai dengan peraturan, batas usia maksimum untuk ditunjuk sebagai Kepala Sekolah adalah 56 tahun.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset telah melakukan sosialisasi yang luas terkait peraturan baru ini kepada pemerintah daerah sepanjang tahun 2022. Ini memastikan bahwa implementasi peraturan baru ini akan berjalan dengan lancar dan efektif ketika mulai berlaku pada Januari 2023.
Dengan persyaratan yang diperbarui ini, pemerintah bertujuan untuk memperkuat kualitas kepemimpinan di dalam sekolah dan memberdayakan guru, baik PNS maupun PPPK, untuk mengambil peran kunci seperti Kepala Sekolah. Kebijakan baru ini diharapkan akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan mendorong perbaikan lebih lanjut dalam sektor pendidikan di seluruh Indonesia. (**)