MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan berhasil meraih prestasi yang ditetapkan sebagai Kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Kemenag Kab/Kota informatif.
Hal itu diterima Kemenag OKU Selatan saat acara Anugerah PPID Award dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, diaula MAN 3 Palembang, kemarin Sabtu (29/7).
Penghargaan itu menjadi bukti bahwa Kemenag OKU Selatan telah mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan H. Karep, S.Pd., M.M menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas diperolehnya penghargaan Kemenag OKU Selatan Kategori Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya kepada pengelola PPID Kemenag OKU Selatan.
“Atas perolehan penghargaan ini, kami apresiasi dan bangga dengan bantuan dan dukungan semua pihak yang terlibat terutama pengelola PPID Kemenag OKU Selatan yang terus mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini sehingga bisa mendapatkan penghargaan dengan kategori Informatif,” ucap Karep.
Ia berharap pengelola PPID terus mempertahankan penghargaan tersebut dalam rangka memenuhi hak masyarakat Bumi Serasan Seandanan atas transparansi informasi di lingkungan Pemerintah Kab.OKU Selatan. Dimana, tolak ukur keterbukaan informasi setiap badan publik merupakan indikator dari pemerintahan yang terbuka terhadap layanan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan good governance," tandasnya. (Dal)