“Melalui forum ini mari kita berdiskusi bersama membahas kendala apa saja yang sering terjadi di lapangan terkait Pupuk Bersubsidi, jangan sampai kita melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi ini di atas HET, Kita Jangan Melawan Hukum,” tegas Kajari.
Dilanjutkan dengan tanya jawab dari beberapa Distributor dan Pengecer bersama Kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait kendala-kendala yang sering terjadi mulai dari biaya operasional dan permasalahan-permasalahan lainnya.
Melalui FGD ini semoga penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten OKU Selatan tepat sasaran, pendistribusiannya tidak bertentangan dengan hukum dan utamanya untuk mensejahterakan para Petani di Kabupaten OKU Selatan," tandasnya. (Dal)