Kemudian ke 2 pelaku. Lanjut Kapolsek, langsung masuk ke pondok Panglong secara bergantian dengan mengambil 2 unit Handphone merek Vivo dan mengambil 1 unit mesin sinso.
"Setelah kedua pelaku mengambil barang berharga di panglong kayu tersebut lalu kedua pelaku Kembali ke tempat sepeda motor yang mereka parkir," ucapnya.
Setelah itu, ke 2 TSK pulang ke Desa Saung Naga, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan dengan menggunakan sepeda motor dan membawa barang-barang hasil curian tersebut.
Atas kejadian itu pada Hari Jumat 23 Juni 2023 pelapor melaporkannya kejadian ke SPKT Polsek Buay Sandang Aji untuk ditindaklanjuti.
"Ke 2 TSK sudah diamanakan di Polres OKU Selatan, atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tandas Ipda Roby Fachrian. (Dal)