Dalam putusan tersebut, hukuman Putri Candrawathi diubah dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (*)
Berita ini juga sudah terbit di https://disway.id/read/718248/mahfud-md-tegaskan-ferdy-sambo-tidak-akan-terima-remisi-jangan-ada-lagi-permainan