Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan keluarga para terdakwa karena diberikan waktu tujuh hari.
"Jadi untuk putusan ini kami pikir-pikir dulu, karena akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga," ujar Rahmat. (*)
Berita ini juga sudah tayang di https://sumeks.disway.id/read/675626/sunat-dana-sampah-ratusan-juta-dua-mantan-petinggi-dlh-oku-selatan-dihukum-4-tahun-penjara/15