Sementara itu, terdakwa Hery Afrizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 429 juta.
JPU juga mencatat bahwa yang meringankan ketiga terdakwa adalah sikap sopan yang mereka tunjukkan selama persidangan.
Namun, yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu: Kejari Kembangkan Bukti dan Periksa Terpidana
Setelah pengumuman tuntutan ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Editerial memberikan waktu kepada ketiganya untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka dan mempersiapkan pembelaan (pleidoi).
"Kami memberikan waktu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada sidang selanjutnya," ujar hakim.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon, sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bahdozen, Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa tersebut diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan jumlah kerugian sebesar Rp 3.330.518.411. (Nsw/end).