Suparman Roman Berkomitmen untuk Memberikan Keterangan Sejujurnya

Selasa 26-09-2023,09:57 WIB
Reporter : HOS
Editor : Rendi Kurniawan

 

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Popo Ali Lakukan Monev Proyek Perbaikan Jalan Buay Pemaca

 

Sebelumnya, penyelidikan dalam kasus KONI Sumatera Selatan berkaitan dengan dugaan KKN, korupsi dana hibah, deposito, dan pengadaan barang di KONI Sumatera Selatan.

 

Saat ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Suparman Roman, Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan dan PPK, Akhmad Thahir, Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022, serta pada Senin, 4 September 2023, Hendri Zainudin, Ketua Umum KONI Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka tambahan.

 

Mereka terjerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Kategori :